Kerjasama merupakan hal yang lumrah dilakukan, terlebih untuk transaksi bisnis. Untuk mencegah terjadinya sengketa dikemudian hari, kerjasama ini baiknya dibuat sebuah perjanjian yang tertulis di hadapan pejabat negara/notaris.
Perjanjian kerjasama dikenal juga dengan sebutan Memorandum of Understanding, perjanjian ini berisi tentang hak dan kewajiban para pihak yang akan melakukan kerjasama. Sederhananya, perjanjian kerjasama merupakan bukti tertulis yang menunjukkan adanya kenginan dari dua pihak atau lebih untuk berkolaborasi.
Perjanjian kerjasama bersifat mengikat semua pihak yang terlibat. Artinya semua pihak dalam perjanjian harus melakukan apa yang harus dilakukan, bukan melakukan aktivitas yang dilarang. Dalam dunia bisnis, Perjanjian kerjasama juga sering dijadikan sebagai dokumen yang isinya berupa uraian atau penjelasan mengenai suatu proyek bersama yang sedang dikerjakan.
Perjanjian kerjasama terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Perjanjian kerjasama secara Autentik
Perjanjian kerjasama ini yang biasanya dibuat oleh pejabat negara/notaris, ditandatangani oleh para pihak secara berhadapan langsung di depan notaris dengan menghadirkan duan orang saksi. Kekuatan pembuktian perjanjian ini kuat, sehingga tidak mudah dilakukan penyangkalan atau pembatalan oleh salah satu pihak.
2. Perjanjian kerjasama di bawah tangan
Perjanjian ini dibuat dengan tanpa melibatkan notaris sebagai pejabat negara, tidak juga menghadirkan saksi atau tanda bukti dari pejabat pemerintah. Kekuatan pembuktiannya lemah, karena salah satu pihak dapat menyangkal perjanjian ini.
Pada dasarnya pengaturan perjanjian kerjasama ini terdapat dalam pasal 1230 KUHPer. Dalam pasal ini dijelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam membuat perjanjian.
- kesepakatan kedua belah pihak
- kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- adanya perihal yang diperjanjikan
- dan perihal yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara garis besar sebuah perjanjian mempunyai fungsi dua macam, yaitu fungsi secara yuridis dan fungsi secara ekonomis. Fungsi yuridis merupakan fungsi perjanjian di mana dapat memberikan kepastian hukum para pihak yang bersangkutan, sedangkan untuk fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.
Manfaat dilakukannya perjanjian kerjasama yang dilakukan di hadapan notaris:
- Mendeskripsikan hak dan kewajiban para pihak
Perjanjian kerjasama memuat dengan jelas hak-hak para pihak dan juga kewajiban para pihak yang juga disertai dengan sanksi sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang mereka lakukan juga bagaimana mereka menyelesaikan permasalahan yang kemungkinan akan terjadi.
2. Memberikan keamanan bagi para pihak
Dengan adanya perjanjian kerjasama para pihak akan merasa tenang dan aman. Hal ini disebabkan karena suatu perjanjian kerjasama memiliki sifat mengikat bagi para pihak dan menjamin kepastian hukum.
3. Mengurangi Risiko
Dengan dibuatnya perjanjian kerjasama akan mengurangi kemungkinan terjadinya perselisihan dikemudian hari, hal ini karena masing-masing pihak sudah memahami hak dan kewajiban serta sanksi yang akan dibebankan apabila terjadi wanprestasi.