Akta di bawah tangan dan akta autentik merupakan hal yang sudah sangat familiar di telinga kita, akta di bawah tangan dan akta autentik memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai alat bukti yang berupa tulisan-tulisan, tetapi tahukah anda bahwa keduanya mempunyai perbedaan yang sangat besar.
Akta di bawah tangan ini sering digunakan dalam kontrak jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain, yang dibuat oleh para pihak tanpa perantara pejabat publik. Oleh karena itu, nilai pembuktian suatu dokumen ini tidak sesempurna dokumen autentik. Karena masih terdapat celah untuk salah satu pihak mengingkarinya.
Sementara suatu akta autentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna baik lahiriah maupun lahiriah. Oleh karena itu, hakim tidak perlu lagi memverifikasi fakta, kecuali ada bukti sebaliknya yang membuktikan sebaliknya.
Berikut beberapa perbedaan akta autentik dan akta di bawah tangan
| Akta Autentik | Akta Bawah Tangan | |
| Pihak yang membuat | Pejabat Umum/ Notaris/PPAT | Para pihak |
| Kekuatan pembuktian | Sempurna secara lahiriah baik formal maupun materiil | tidak sesempurna akta otentik. Masih ada peluang disangkal oleh salah satu pihak. |
| Bentuk | Sesuai dengan peraturan yang berlalu | Bebas |