Jual beli merupakan perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun untuk selama- lamanya oleh pemegang hak atas tanah atau pemilik satuan rumah susun sebagai penjual kepada pihak lain sebagai pembeli, dan secara bersamaan pihak pembeli menyerahkan sejumlah uang sebagai harga, yang besarnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dalam melakukan transaksi jual beli para pihak harus memenuhi syarat subjektif hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun yang menjadi objek jual beli.

Akta jual beli atau dikenal juga dengan sebutan AJB. AJB merupakan berkas otentik yang bisa menjadi bukti dari transaksi atau aktivitas jual beli maupun peralihan hak kepemilikan tanah, rumah, atau bangunan. Kuasa untuk membuat AJB ini diberikan kepada PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, atau yang bisa juga disebut dengan notaris. 

Pembuatan AJB ini tidak dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan notaris atau PPAT. AJB dapat diartikan sebagai salah satu persyaratan hukum dalam proses transaksi penjualan atau pembelian tanah maupun bangunan.  Penerbitan atau pembuatan dokumen tersebut pun oleh pihak notaris PPAT akan dilakukan jika tanah, bangunan, atau jenis properti lainnya sebagai objek transaksi jual beli dan telah bisa dialihkan kepemilikan atau alih nama ke pihak pembeli.

Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menyebutkan setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta jual beli yang dibuat oleh pejabat umum yang diangkat oleh Menteri, yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami atau isteri berhak dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum.

  • Dalam hal objek jual beli tersebut merupakan harta bersama,  sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) undang-undang dimaksud, suami atau isteri berhak memindatangankan, tetapi saling memerlukan persetujuan.
  • Persetujuan ini dapat diberikan secara tertulis dan dilekatkan pada akta yang disimpan oleh PPAT atau bilamana suami dan isteri bersama-sama menghadap PPAT, maka cukup lembaran persetujuan ditandatangani dan setiap halaman akta diparaf oleh suami dan isteri.
  • Setiap peralihan hak atas tanah dan bagnunan, pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2020 dan Penjual dikekankan Pajak Penghasilan (PPH) berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2016 yang bersifat final.
  • PPAT hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Categories: PPAT

Don`t copy text!