Surat Pemberitahuan atau lebih dikenal dengan sebutan SPT merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Segala informasi yang tercantum dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas. SPT bisa dilaporkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring.
Berdasarkan ketentuan undnag-undang terdapat ada 2 (dua) jenis SPT, yaitu:
- SPT Masa yang terdiri dari SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
- SPT Tahunan. SPT Tahunan meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan/atau pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan objek pajak. Selain itu, SPT Tahunan dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti yang dibahas sebelumnya bahwa SPT Tahunan memiliki 2 (dua) jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Laporan SPT Tahunan harus dibuat setiap tahun untuk Tahun Pajak sebelumnya. Misalnya, periode SPT Tahunan 2022 dilaporkan pada tahun 2023
Ketentuan mengenai alasan pelaporan pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan. SPT Tahunan menjadi alat bagi warga negara yang telah memiliki NPWP untuk melaporkan dan memperhitungkan besaran pajak setahun yang lalu. Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Menyatakan terdapat self-assessment dalam SPT ini bisa memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan, membaca, menghitung, membayar, menyetorkan, dan melaporkan pajak secara mandiri.
SPT tahunan tidak hanya menjadi tempat penghitungan dan/atau pelaporan pembayaran pajak penghasilan saja, tetapi juga tempat pelaporan seluruh barang kena pajak dan/atau tidak kena pajak serta harta dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan sebelum menyampaikan laporan SPT tahunan. Misalnya, wajib pajak orang pribadi seperti pegawai atau pekerja harus melengkapi dokumen yang menunjukkan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Sementara itu, wajib pajak badan harus menyiapkan berbagai dokumen, seperti laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak. Selain itu, wajib pajak pribadi dan badan harus menyiapkan EFIN sebelum melaporkan pajak secara online.