Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang diberikan kepada badan usaha atau usaha perseorangan di Indonesia. NIB digunakan sebagai bukti legalitas dan registrasi usaha serta memudahkan dalam proses perizinan dan administrasi bisnis.

NIB terdiri dari tiga  belas digit angka,  yang di dalamnya terdapat kode  pengaman dan tanda tangan elektronik. NIB ini berlaku sebagai identitas berusaha yang digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Fungsi NIB sebagai tanda registrasi dan pendaftaran bagi Pelaku Usaha, memungkinkan mereka untuk menjalankan kegiatan usaha dan berperan sebagai identitas dalam melaksanakan aktivitas bisnis mereka.

Perkembangan terkini dalam perizinan berusaha berbasis elektronik, pengurusan NIB tidak lagi dilakukan melalui OSS versi 1.1, melainkan melalui pendekatan berbasis risiko yang dikenal sebagai OSS Risk-Based Approach (OSS RBA). Dengan adanya perubahan ini, proses permohonan NIB menjadi lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Selain syarat legalitas usaha, fungsi NIB juga untuk:

  1. Bentuk Identitas Usaha

NIB berperan sebagai identitas resmi yang mengidentifikasi dan mengenali suatu badan usaha atau usaha perorangan. NIB digunakan sebagai tanda pengenal yang sah dan sah dalam melakukan kegiatan komersial. 

  • Mempermudah Pengurusan Perizinan dan Regulasi

NIB merupakan syarat utama dalam proses perizinan usaha. Dengan memiliki NIB, badan usaha atau usaha perseorangan dapat memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti izin usaha, izin lingkungan, dan izin lainnya.

  • Basis Data Pendaftaran dan Registrasi

NIB digunakan sebagai basis data dan pendaftaran resmi untuk badan usaha atau usaha perseorangan di Indonesia. NIB memungkinkan pemerintah dan lembaga terkait untuk melacak dan mengelola informasi terkait kegiatan usaha serta melakukan pemantauan dan evaluasi.

  • Akses Keuangan dan Lembaga Keuangan

NIB juga berperan dalam memfasilitasi akses keuangan dan kerjasama dengan lembaga keuangan. Sebagai identitas resmi, NIB dapat digunakan sebagai jaminan atau bukti keberadaan usaha dalam memperoleh pinjaman, kredit, atau kerjasama dengan lembaga keuangan.

  • Memperoleh Kepercayaan Konsumen

Kehadiran NIB pada badan usaha atau usaha perorangan memberikan kepercayaan kepada konsumen atau mitra bisnis. NIB menjadi bukti bahwa usaha dijalankan secara legal dan dapat dipercaya.

Categories: Lainnya

Don`t copy text!