Maraknya perusahaan asing yang masuk ke Indonesia membawa angin segar dalam pergerakan perkembangan perekonomian untuk menjadi lebih maju lagi. HGU sebagai fasilitas penunjang pertumbuhan ekonomi menjadi target perusahaan dalam mengembangkan bisnisnya.
Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia
Pasal 30 Undang-undang No 5 tahun 1960 menjelaskan bahwa yang mempunyai hak guna-usaha warganegara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Dengan demikian PT PMA sebagai badan hukum yang didirikan menurut peraturan yang ada di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia merupakan subjek hukum yang dapat memperoleh fasilitas HGU.