Pengertian Perjanjian Perkawinan

Perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah atau juga dikenal dengan istilah prenuptial agreement bukan merupakan istilah asing lagi di telinga kita. Seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya kesadaran akan hak dan keajiban menyangkut harta dalam sebuah ikatan perkawinan. Perjanjian ini menjadi semakin populer.

 Menurut R.Subekti, “perjanjian perkawinan adalah suatu perjanjian mengenai harta benda suami-isteri selama perkawinan mereka, yang menyimpang dari asas dan pola yang ditetapkan oleh undang-undang.”

Pentingnya Perjanjian Perkawinan

Meski masih dianggap tabu oleh sebagian orang, membuat perjanjian perkawinan juga penting untuk masa depan. Kurangnya informasi adalah salah satu faktor yang menyebabkan beberapa orang tetap skeptis terhadap kesepakatan tersebut. Belum lagi pasangan akan merasa malu atau tidak nyaman jika mereka membuat Anda kesal setelahnya. Oleh karena itu, inilah beberapa alasan mengapa perjanjian pranikah ini begitu penting.  

  1. Tidak mempunyai kewajiban membayar hutang pasangan

Jika Anda memiliki pasangan yang berwirausaha, sangat penting untuk membuat perjanjian pernikahan. Karena tidak jarang para pengusaha ini malah mempunyai resiko terlilit utang atau memberikan jaminan pribadi.

Dimana hutang perusahaan tersebut kemudian dijamin secara pribadi sehingga dapat dilunasi. Bila ada syarat yang mengarah pada penyitaan harta benda, maka harta suami istri Andalah yang akan disita nanti. Tetapi jika Anda memiliki perjanjian pernikahan, pasangan telah sepakat bahwa aset pasangan bukan milik saya dan kewajiban pasangan bukan milik saya.  

  • Melindungi aset pribadi

Dengan adanya perjanjian perkawinan, hal ini dapat melindungi  kekayaan pribadi. Jadi pernikahan yang anda lakukan bukan untuk harta. Dengan cara ini, harta atau kekayaan juga akan terjaga jika terjadi sesuatu di masa depan. 

Kapan Dibuatnya Perjanjian Perkawinan?

Pengaturan mengenai waktu dilakukannya perjanjian perkawinan mengalami beberapa perubahan terdapat pengaturan dalam KUHPer, Undang-Undang Perkawinan dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai waktu dibuatnya perjanjian perkawinan:

  1. Pasal 139-154 KUHPer

Perjanjian perkawinan merupakan bagian dari lapangan hukum keluarga diatur dalam Buku I KUHPerdata (BW). Pengaturan perjanjian perkawinan dijelaskan pada Bab VII pasal 139 s/d 154. Secara garis besar perjanjian perkawinan berlaku dan mengikat para pihak/mempelai dalam perkawinan.

      Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan menjadi batal bila tidak dibuat secara demikian. Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat pernikahan dilangsungkan, tidak boleh ditentukan saat lain untuk itu.

        Perubahan Perjanjian perkawinan hanya dapat terjadi sebelum pernikahan
diadakan, tidak dapat diadakan selain dengan akta notaris, dalam bentuk yang sama dengan akta perikatan yang telah disetujui sebelumnya. Bagaimanapun, tidak akan ada perubahan jika itu terjadi tanpa kehadiran dan izin dari mereka yang menyaksikan dan menerima pertunangan. 

      Sehingga Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian kawin tidak boleh diubah dengan cara apa pun.

  • Pasal 29 Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Pengaturan mengenai Perjanjian perkawinan menurut Undang-undang perkawinan adalah dilakukan Pada waktu atau sebelum perkawinan, kedua belah pihak dapat bersama-sama membuat perjanjian tertulis yang disetujui oleh panitera, yang selanjutnya berlaku bagi pihak ketiga sepanjang pihak ketiga itu ada hubungannya. 

Perjanjian tersebut tidak sah jika melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Selama perkawinan berlangsung tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015

Aturan mengenai waktu dilaksanakan perjanjian perkawinan ini memang berbeda. Hal ini dinilai merugikan WNI yang melakukan pernikahan campuran. Maka dari itu telah terjadi judicial rivewatas pasal 29 Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Persoalan yang dialami oleh pemohon a.n Ike Farida dalam pengujian Undang-Undang (judicial review) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI) pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI.

Pemohon mengajukan pengujian Pasal 21 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) UUPA; Pasal 29 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Passal 28E ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) UUD NRI. Substansi pasal-pasal dari dua Undang-Undang a quo yang hendak diuji adalah menyangkut hak-hak warga negara Indonesia yang kawin dengan warga negara asing yang tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta untuk mempunyai Hak Milik dan Hak Guna Bangunan.

Putusan MK adalah Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian.Sehingga waktu melakukan perjanjian perkawinanpun menjadi berubah yaitu Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

PERBANDINGAN PERJANJIAN PERKAWINAN

KUHPerUU No 1/1974Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015
Pasal 139 – 185  KUHPerPasal 29Pasal 29
Pasal 147 Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan menjadi batal bila tidak dibuat secara demikian.   Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat pernikahan dilangsungkan, tidak boleh ditentukan saat lain untuk itu.Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.    (1)  Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.  
Pasal 148 Perubahan-perubahan dalam hal itu, yang sedianya boleh diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan, tidak dapat diadakan selain dengan akta, dalam bentuk yang sama seperi akta perjanjian yang dulu dibuat. Lagi pula tiada perubahan yang berlaku jika diadakan tanpa kehadiran dan izin orang-orang yang telah menghadiri dan menyetujui perjanjian kawin itu.  Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.  (2)  Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.  
Pasal 149 Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian kawin tidak boleh diubah dengan cara apa pun.Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan  (3)  Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.  
 Selama perkawinan berlangsung tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga  (4)  Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.  
Categories: Artikel

Don`t copy text!