Kebanyakan orang menganggap bahwa notaris dan pengacara adalah sama dan memiliki tugas yang sama. Akan tetapi, pada dasarnya pengacara atau dikenal juga dengan advokat dan notaris sangat berbeda, perbedaan tersebut dapat dilihat dari dasar hukum, pengertianWewenang, Keberpihakan, serta yang mengangkat.
Dasat hukum dan Pengertian:
Menurut UU Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya.
Dasar hukum yang digunakan pengacara berdasarkan peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial sebelum lahir Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Pengacara/Advokat ialah seseorang yang bertugas memberikan jasa hukum kepada kliennya yang dimana jasa hukum tersebut dapat dilakukan baik itu di dalam maupun diluar pengadilan yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai dalam ketentuan Undang-Undang ini.
Ruang lingkup pekerjaan pengacara meliputi seluruh wilayah negara Indonesia, akan tetapi Notaris sendiri berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) dan (2) dalam ayat (1) disebutkan bahwa Notaris sendiri memiliki kedudukan di daerah Kabupaten atau kota dan dalam ayat (2) menyebutkan bahwa Notaris memiliki wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.
Seorang Notaris mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik tentang semua tindakan, perjanjian serta ketetapan yang diharuskan oleh peraturan Perundang-Undangan dan/atau yang telah dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dikemukakan dalam akta yang outentik, pemberian kejelasan dari tanggal pembuatan akta, penyimpanan akta, memberikan salinan pertama dari akta otentik, kutipan dan juga salinan dari akta.
Adapun kewenangan lain dari Notaris, yakni :
- Melegalisasikan tanda tangan dan mengesahkan tanggal pada akta serta mendaftarkannya di dalam buku khusus.
- Membukukan surat-surat dibawah tangan serta mendaftarkannya di dalam buku khusus
- Membuatkan salinan dari surat-surat asli
- melakukan legalisasi kesamaan dari fotokopi dengan surat yang asli.
Seorang Pengacara/Advokat mempunyai kekuasan untuk memberikan jasa hukum kepada kliennya berupa bantuan hukum, konsultasi hukum, menjalankan kuasa yang sesuai dengan yang telah diberikan, mewakili, mendampingi, membela serta melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum klien.
pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris disebutkan secara jelas bahwa seorang Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai seorang Advokat
Peran Notaris mempunyai persamaan dengan para advokat. Keduanya menuangkan suatu kejadian di bidang ekonomi dalam suatu bentuk hukum, memberi nasihat kepada para pelanggan dan mengharapkan mendapatkan kepercayaan dari mereka..
KEBERPIHAKAN TERHADAP KLIEN
Notaris harus bertindak jujur, cermat dan mandiri, tidak memihak salah satu pihak saja, serta harus melindungi kepentingan para pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Akan tetapi, Pengacara sendiri memberikan jasa hukum kepada kliennya untuk kepentingan hukum kliennya.
Dapat dikatakan notaris disini tidak boleh hanya memihak, karena notaris harus netral. Sedangkan keberadaan Pengacara bertanggung jawab untuk mendukung kepentingan kliennya yang telah memberikan kuasa kepada Pengacara/advokat sendiri. Jika kita menarik kesimpulan dari pembahasan di atas adalah bahwa notaris hanya dapat memberikan nasihat hukum bukan hak pembelaan, dengan harapan agar para pihak yang terkait terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari. Namun, pengacara itu sendiri dapat memberikan nasihat berupa saran dan juga dapat membela di dalam dan di luar pengadilan