Kepemilikan harta dalam perkawinan menjadi hal yang menarik untuk di diskusikan, karena ketidak pahaman tentang pengaturannya dapat menimbulkan konflik di dalam keluarga. Pengaturan mengenai harta bawaan dan harta bersama dalam perkawinan dan bagaimana status kepemilikan harta jika terjadi perceraian terdapat di dalam KUHPer, Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam.

Terdapat perbedaan yang sangat signifikan mengenai pengaturan harta ini jika dilihat dari KUHPer dengan UUP. Sedangkan KHI hanya dijadikan sumber acuan bagi masyarakat muslim Indonesia.

Berikut ulasan mengenai pengaturan harta dalam perkawinan berdasarkan KUHPer dan UUP:

Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan (UUP)

KUHPer menjelaskan bahwa dengan adanya sebuah perkawinan maka terjadi pencampuran mengenai harta dalam perkawinan. Baik itu harta yang sudah ada sebelum perkawinan maupun harta yang akan ada. Apakah itu benda bergerak ataupun benda tidak bergerak juga termasuk utang di dalamnya. (Pasal 119-138 KUHPer).

Sehingga jika salah satu pihak melakukan perbuatan hukum maka pihak yang lain harus turut serta menyetujuinya. Kecuali mereka memiliki perjanjian perkawinan yang mengatur tentang sebaliknya.

Jika terjadi perceraian maka harta mereka akan dibagi 2 tanpa mempersoalkan asal dari perolehan harta yang mereka miliki. (Pasal 128)

Sebagai contoh: Andi seorang laki-laki menikahi Bunga perempuan. Sebelum melakukan pernikahan Andi mempunyai harta sebidang tanah dan beberapa aset senilai 800 juta, Bunga sebelum menikah tidak memiliki aset tetapi setelah menikah dengan Andi, Bunga mendapat harta warisan senilai 200jt. Ketika suatu hari mereka memutuskan untuk bercerai harta yang mereka miliki dijumlahkan terlebih dahulu,  kemudian mereka  harus membagi 2 secara merata.

Merujuk dari peraturan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa harta hibah, warisan ataupun hadiah yang dimiliki oleh salah satu pihak akan masuk ke dalam pencampuran harta tersebut sehingga jika terjadi perceraian, pihak yang mendapatkan harta tersebut harus rela membagi kepada pasangannya.

Jika salah satu pihak meninggal dunia, maka hukum waris yang akan mengatur pembagian harta mereka.

Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan (UUP)

Dalam UUP terdapat 2 jenis harta dalam perkawinan, yaitu :

    Harta bersama

    Harta yang diperoleh selama pernikahan. (Pasal 35 ayat 1) suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, sehingga segala perbuatan hukun mengenai harta bersama ini para pihak harus saling mengetahui dan menyetujui.

    Harta bawaan

    Harta yang diperoleh masing-masing pihak (suami atau istri) sebelum terjadinya pernikahan termasuk hadiah, undian atau warisan. Sehingga penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. (Pasal 35 ayat 2)

    Berdasarkan pengaturan di dalam UUP dijelaskan bahwa pihak yang memiliki harta bawaan mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Dalam hal ini pasangannya tidak harus mengetahui dan menyetujui dalam perbuatan hukum yang dia lakukan.

    Contohnya: Candra seorang laki-laki dan Dewi adalah perempuan. Sebelum menikah candra mempunyai sebidang tanah yang dia beli dari hasil kerja kerasnya, setelah mereka menikah, Dewi mendapatkan hibah rumah yang dia peroleh dari neneknya. Ketika Dewi akan menyewakan rumahnya, berdasarkan UUP Dewi tidak perlu meminta persetujuan dari Candra, hal ini dikarenakan bahwa harta hibah termasuk harta bawaan sehingga penguasaan penuh ada pada pemiliknya. Begitu juga ketika candra akan menjual tanahnya, tidak perlu meminta persetujuan Dewi istrinya.

    Jika terjadi perceraian maka pengaturan harta di atur menurut hukumnya masing-masing apakah itu hukum adat atau hukum agama, sementara jika salah satu pihak meninggal dunia, maka terbukalah bundel waris dan pembagiannya akan diatur menurut hukum adat atau agamanya

    Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

    Dalam dunia hukum terdapat Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.  Jika Pengaturan harta dalam perkawinan dalam KUHPer dan UUP terdapat hal yang berbeda, maka UUP lah yang kemudian menjadi sumber acuan bagi masyarakat Indonesia.

    Categories: Artikel

    Don`t copy text!