Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Fungsi OSS diantaranya untuk pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha yang memiliki kriteria, antara lain:

  1. berbentuk badan usaha maupun perorangan.
  2. merupakan usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
  3. termasuk dalam usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Dalam hal ini, usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

OSS, dapat mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha (terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat atau daerah. Kemudian, OSS bermanfaat memfasilitasi pelaku usaha agar terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time. Lalu, manfaat lainnya untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat. Selain itu, OSS juga bermanfaat dalam memberikan fasilitas bagi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).

Beberapa persyaratan yang harus dimiliki pelaku usaha, untuk mengakses OSS yaitu:

  1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  2. pelaku usaha dalam kategori badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata wajib menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS. Tak hanya itu saja, bagi pelaku usaha atau badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran wajib menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Categories: Lainnya

Don`t copy text!