Notaris dan Akta notaris merupakan sebuah kata yang tidak asing lagi di telinga kita, hampir setiap transaksi bisnis dalam kehidupan sehari-hari melibatkan notaris  dan menggunakan akta notaris.

Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai tugas dan wewenang membuat akta otentik. Profesi ini dilakukan oleh orang-orang lulusan pendidikan hukum dan memiliki izin pemerintah untuk melakukan kegiatan hukum, termasuk menjadi saksi resmi penandatanganan dokumen penting.

Pasal 1 ayat 1 UU No.2 Tahun 2014 menjelaskan bahwa pengertian notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta autentik serta memiliki wewenang lain seperti yang dimaksud dalam UU tersebut atau berdasarkan UU lainnya.

Kewenangan notaris adalah membuat akta autentik, yang memuat semua tindakan, kesepakatan, dan peraturan yang berkaitan dengan hukum dan/atau pemangku kepentingan yang nantinya dinyatakan dalam bentuk akta autentik.

Akta autentik sendiri merupakan dokumen  yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh UU dibuat di hadapan pejabat umum yang berkuasa  di tempat di mana akta atau dokumen dibuat. Sehingga sebuah akta dapat dikatakan autentik jika dibuat berdasarkan undang-undang dan dibuat oleh pejabat negara yang memiliki kewenangan dalam hal membuat akta.

Jika suatu akta tidak memenuhi salah satu dari kedua syarat tersebut, akta tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentuk. Namun, akta tersebut masih memiliki kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan jika ditandatangani oleh para pihak yang terlibat.

Sebuah akta autentik mempunyai kekuatan hukum yang kuat sehingga dapat dijadikan alat bukti dipersidangan.

Don`t copy text!