Hak milik bersifat turun-temurun, dan merupakan hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh seseorang dengan memperhatikan fungsi sosial tentang tanah. Hak milik dapat dipindahkan haknya kepada pihak lain (dialihkan) dengan cara jual-beli, hibah, tukar-menukar, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik. Hak milik ini dapat dijadikan jaminan
Hak milik dapat hapus karena tanah tersebut jatuh kepada negara baik secara sukarela, ganti rugi atau karena tanah tersebut ditelantarkan serta tanah tersebut musnah.
Hak milik atas tanah ini merupakan salah satu hak penguasaan tanah yang hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria). Hal ini sejalan dengan konsep dari hukum agrari negara Indonesia yaitu untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi wilayah Indonesia dari kepemilikan orang asing.
Orang asing atau badan hukum asing tidak diperkenankan menguasai tanah yang mempunyai hak milik, HGU, dan HGB. Apabila ketiga hak tersebut diperoleh oleh orang asing atau badan hukum asing, maka ia wajib mengembalikannya paling lambat satu tahun, jika tidak maka hak itu akan hilang demi hukum dan dikuasai oleh negara.