Legitieme portie atau dikenal juga dengan bagian mutlak,  merupakan suatu bagian dari harta peninggalan di mana harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus menurut undang-undang, pada bagian yang meninggal tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, sehingga baik pemberian antara yang masih hidup mapun selaku wasiat. (Pasal 913  KUHPer).

       Bagian mutlak tidak boleh ditetapkan atau dicabut dengan cara apapun oleh pewaris, baik secara hibah-hibah yang diberikan semasa pewaris hidup maupun dengan surat wasiat melalui hibah wasiat. Adanya Bagian mutlak ini dimaksud agar ahli waris tidak dirugikan terhadap adanya surat waris.  

        Legitime portie ini mengalahkan baik wasiat maupun hibah-hibah yang pernah dilakukan oleh pewaris yang mengakibatkan kurangnya bagian mutlak. Legitime portie ahli waris legitime portie terpenuhi.

       Seseorang menjadi bagian dari legitimatie portie:

  1. merupakan keluarga sedarah dalam garis lurus si pewaris.
  2. merupakan ahli waris menurut undang-undang
Categories: Artikel

Don`t copy text!