MEREK   

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pengertian Merek adalah tanda dengan ciri khas berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, corak warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. bahwa ada. Itu ada dalam barang atau jasa yang digunakan untuk kegiatan perdagangan.

Merek merupakan tanda pembeda kegiatan perdagangan dengan barang atau jasa sejenis, serta jaminan mutu jika dibandingkan dengan barang atau jasa sejenis milik pihak lain. Merek melibatkan komitmen perusahaan untuk secara konsisten menawarkan fitur, manfaat, dan layanan unik kepada pembeli.

Merek dagang termasuk dalam hak kekayaan intelektual karena membedakan produk/jasa yang unik dan berbeda dengan produk lain yang sejenis. Elemen merek ini mencakup ekspresi, desain, dan simbol yang dapat dikenali. Agar suatu merek dapat dilindungi secara hukum, maka merek tersebut harus didaftarkan. Tujuannya untuk mencegah para pihak menggunakan merek yang dibuat. Ternyata tidak semua merek bisa didaftarkan.

Poin-poin berikut ini yang harus diperhatikan saat membuat dan mendaftarkan merek:

  1. Merek tidak bertentangan dengan ideologi, standar, dan hukum negara.
  2. Tidak memuat informasi yang menyesatkan tentang jenis, ukuran, asal, jenis dan tujuan pendaftaran.
  3. Tidak diperbolehkan menggunakan nama varietas tanaman yang dilindungi.
  4. Hindari penulisan informasi yang tidak sesuai dengan kualitas atau manfaat barang/jasa yang dihasilkan.
  5. Label tanpa karakter juga tidak dapat didaftarkan. Hindari menggunakan nama atau simbol generic

Merek berfungsi memberikan identitas untuk barang atau jasa dan fungsi untuk memastikan kualitas artikel dan kombinasi bagi konsumen. Merek juga bertindak sebagai rekrutmen barang atau dikombinasikan yang diproduksi oleh seseorang atau orang hukum dengan produk atau layanan yang dilakukan oleh seseorang atau entitas moral lainnya.

Categories: Artikel

Don`t copy text!