Hibah merupakan sebuah perbuatan hukum berupa penyerahan benda, hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun untuk selama-lamanya oleh pemegang hak atas tanah atau pemilik satuan rumah susun sebagai pemberi hibah kepada pihak lain tanpa pembayaran sejumlah uang oleh penerima hibah.

Menurut 1666 ayat (1) KUH Perdata:

“Hibah adalah suatu persetujuan di mana si penghibah, pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.”

Unsur yang harus dipenuhi agar suatu tindakan hukum dapat diakatakan hibah, antara lain harus dengan cuma-cuma (om neit). Kata Cuma-Cuma berarti tanpa kontraprestasi, tanpa mengharapakan balasan, dan tanpa pamrih. Maksudnya pemberi hibah harus murah hati.

Unsur penting dalam suatu perjanjian hibah adalah “murah” hati dan tanpa pamrih, sehingga tanpa adanya unsur ini tidak ada suatu hibah.

penerima hibah harus memenuhi syarat sebagai subjek hak  atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menjadi objek hibah tanah.

Ketentuan hibah berdasarkan KUHPER adalah:

  1. Hibah diberikan tanpa pamrih (Pasal 1666).  
  2. Hibah tidak dapat ditarik ditarik kembali (Pasal 1666)
  3. Hibah harus dibuat sewaktu masih hidup (Pasal 1666)
  4. Penerima hibah harus menerima objek hibah (Pasal 1666)
  5. Pemberi hibah berkewajiban untuk menyerahkan objek hibah (Pasal 1666).
  6. Hibah hanya dapat dilakukan atas benda-benda (barang) yang sudah ada (Pasal 1667).
  7. Pemberi hibah tidak boleh menentukan bahwa ia tetap berhak melakukan suatu tindak hukum pemilikan atas barang yang termasuk dalam hibah (Pasal 1888).
  8. Pemberi hibah dapat mensyaratkan bahwa ia mempertahankan nikmat (genot) atau hak pakai-hasil (vruchtgebruik) atas barang-barang yang dihibahkan (Pasal 1669).
  9. Pemberi hibah diperbolehkan memperjanjikan bahwa ia akan memakai sejumlah uang dari benda-benda yang dihibahkan (Pasal 1671 ayat 1).
  10. Pemberi hibah boleh memperjanjikan bahwa ia berhak kembali atas-benda-benda yang dihibahkan, jika penerima hibah sendiri atau penerima hibah berserta semua keturunannya meninggal dunia lebih dahulu daripada pemberi hibah (Pasal 1672).
  11. Jika terjadi penuntutan hak (uitwinning) atas suatu harta yang dihibahkan, pemberi hibah tidak berkewajiban menanggung  (vrijwaren) sesuatu terhadap yang dihibahkan (Pasal 1674)
  12.  Pasal 1675 KUH Perdata menunjuk ketentuan-ketentuan mengenai fidie komis dilarang dan yang diperbolehkan; ketentuan-ketentuan itu dinyatakan berlaku juga untuk hibah. Fidie komis adalah pengangkatan seorang ahli waris atau seorang legataris, dengan ketentuan, bahwa warisan atau legaat yang diberikan kepada orang itu nanti harus diserahkan kepada orang lain. Lembaga ini jarang sekali di Indonesia, jika tidak mau dikatakan belum pernah.
Categories: PPAT

Don`t copy text!