PPAT
Mengapa Hanya WNI Yang Dapat Memperoleh Hak Milik?
Hak milik bersifat turun-temurun, dan merupakan hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh seseorang dengan memperhatikan fungsi sosial tentang tanah. Hak milik dapat dipindahkan haknya kepada pihak lain (dialihkan) dengan cara jual-beli, hibah, tukar-menukar, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik. Hak milik ini Read more…