Memilih nama untuk PT yang akan kita buat nyatanya bukan persoalan yang sederhana. Tidak jarang nama yang telah kita tentukan telah terlebih dahulu digunakan oleh pihak lain, sehingga membuat kita tidak bisa memakainya.

Memilih nama tidak sesederhana dan semudah kedengarannya, siapa sangka memilih nama saja bisa cukup rumit jika tidak memahami aturannya terlebih dahulu. 

Terdapat aturan mengenai penggunaan nama dalam PT, hal ini berbeda ketika anda memilih nama untuk CV, Firma atau badan perorangan lainnya.

Berikut beberapa aturan dalam memilih nama untuk PT yang akan kita buat berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:

  1. Diawali dengan kata PT di depannya

Pastikan anda menambahkan tulisan PT sebelum menambahkan dengan 3 kata yang akan anda pilih berikutnya

  • Nama PT terdiri dari 3 suku kata

PT yang modalnya 100% di tangan warga negara Indonesia wajib menggunakan nama 3 kata, semuanya dalam bahasa Indonesia.


Selain itu, nama tidak boleh berupa angka, kombinasi huruf yang tidak berarti, hanya huruf, dan harus ditulis dengan huruf latin. Namanya mungkin berasal dari bahasa asing atau bahasa daerah tetapi telah diubah untuk mengakomodasi bahasa Indonesia.


Namun dalam catatannya, perusahaan dengan saham berupa gabungan saham warga negara Indonesia dan modal asing, boleh menggunakan nama dalam bahasa asing sepanjang tujuan dan maknanya tidak mengandung hal yang tidak baik.

  • Memilih nama PT yang belum dipakai oleh PT lain

Aturan soal pembuatan nama untuk PT yang tidak boleh sama dengan nama PT lain terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011.

Tercantum di dalamnya pernyataan sebagai berikut :

Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.”

Jika dalam proses verifikasi nama PT yang Anda ajukan ternyata sama dengan PT yang sah sebelumnya, maka secara otomatis Departemen Hukum dan HAM akan menolak nama tersebut.

  • Nama PT tidak mengandung konotasi negative

Nama PT tidak boleh  menimbulkan masalah SARA, bullying, mengandung bahasa kebencian, dll. Hal ini tertuang dalam Pasal 16(1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

  • Nama PT sesuai dengan tujuan bidang usahanya

Nama PT akan menjadi identitas PT itu selamanya. Jadi, dalam praktiknya, tidak salah jika pemerintah mewajibkan adanya keterkaitan antara nama dan identitas perusahaan dengan tujuan pendirian PT.


Penting agar nama tersebut terkait erat dengan industri perusahaan atau tujuannya. Sehingga orang akan dengan mudah mengenali PT Anda dan memahami bisnis Anda. 

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g dan h PP Nomor 43 Tahun 2011. Aturan ini menyatakan bahwa nama perusahaan harus mencerminkan bidang usaha yang Anda jalankan.

  • Nama PT  tidak boleh mirip dengan nama lembaga negara, BUMN, lembaga pemerintahan atau lembaga internasional

Untuk menghindari efek manipulasi atau penyalahgunaan identitas, penting untuk memastikan bahwa nama PT tidak sama atau mirip dengan nama organisasi publik, perusahaan publik, lembaga pemerintah dan organisasi internasional besar. Karena mungkin kesamaan inilah yang menyebabkan orang salah mengenali. Saya bahkan lebih khawatir jika PT memanfaatkan kesamaan ini untuk keuntungan yang tidak perlu. 

Categories: Lainnya

Don`t copy text!