Jasa Notaris

MEREK    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pengertian Merek adalah tanda dengan ciri khas berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, corak warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. bahwa ada. Itu ada dalam barang atau jasa Read more…

Don`t copy text!