Anggaran Dasar PT diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU PT, di mana anggaran dasar minimum harus mencakup:
- nama dan tempat kedudukan PT;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
- jangka waktu berdirinya PT;
- besarnya jumlah modal dasar,
- modal ditempatkan, dan modal disetor;
- jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
- nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
- tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.