Anggaran Dasar PT diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU PT, di mana anggaran dasar minimum harus mencakup:

  • nama dan tempat kedudukan PT;
  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
  • jangka waktu berdirinya PT;
  • besarnya jumlah modal dasar,
  • modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  • nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  • penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  • tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  • tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Categories: Lainnya

Don`t copy text!